"Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dini.
Menurutnya, Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa keputusan hakim terjadi seadil-adilnya.
"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," katanya.
"Tidak bisa juga Presiden mengintervensi tuntutan jaksa karena hal itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan jaksa yang berada dalam ranah yudikatif," tutur Dini menambahkan.
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 di dekat rumahnya.
Dua tahun kemudian, Polri menetapkan oknum Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.
Pada sidang 11 Juni 2020 lalu, JPU memutuskan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya.
Alasannya, kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.
Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)