Follow Us

Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Sebut Dugaan RM dan RB Hanya Pasang Badan untuk Dalang Sesungguhnya

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 29 Desember 2019 | 16:15
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.

Sosok.id - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya ditangkap oleh polisi.

Namun, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penangkapan tersebut memiliki banyak kejanggalan.

Sebab, berdasarkan kabar yang beredar simpang siur ada yang mengatakan bahwa pelaku bukan ditangkap.

Melainkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Inilah Wajah Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Teriak Lantang Saat Digelandang Polisi : Tolong Dicatat Dia Itu Pengkhianat

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bareskrim Polri mengatakan bahwa kedua pelaku, RB dan RM yang merupakan anggota aktif Polri ditangkap pada Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," jelasnya.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa kabar penangkapan tersebut menimbulkan kejanggalan.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Ternyata Tersangka Merupakan Anggota Polri Aktif

Sebab, menurutnya, ada kabar yang menyebutkan bahwa pelaku menyerahkan diri kepada polisi.

"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari dalam siaran pers, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest