Kendati tindak anarkis warga sempat disesalkan netizen, namun fakta menunjukkan bahwa ternyata JI telah melakukan tindak pidana pencurian sejak usia 16 tahun di sejumlah lokasi.
Dirinya bahkan pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Sumatera Utara.
Pada tahun 2000 JI menghadap polisi untuk kasus pencurian. Lalu pada tahun 2018 ia melakukan aksi pencurian dengan MW.
Mereka kemudian mencuri di banyak lokasi yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Langsa, Lhokseumawe, Lhoksukon, Aceh Timur, Bireuen, Banda Aceh dan Pidie Jaya.
“Setiap lokasi, keduanya sempat melakukan tindak pidana lebih dari dua kali. Bahkan ada yang tidak terhitung berapa kali mereka melakukan pencurian,” jelas Iptu Dedy Miswar. (*)