Menurutnya, akan lebih baik jika Novel fokus pada permasalahannya.
Ia pun berpendapat, bahwa permasalahan itu berkaitan dengan adanya perbedaan dalam vonis tuntutan kepada terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa atas penyiraman air keras kepada Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.
Apalagi terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada orang yang duduk di penegak hukum KPK untuk memberantas kasus korupsi.
"Beliau kan juga aparatur negara, jangan lebay seperti itu, konsen saja pada persoalannya," terangnya.
"Kita semua juga menyorot kok persoalan ini, bukan hanya presiden DPR komisi III juga kita akan tanyakan nanti di sama Jaksa Agung, kenapa kok ada perbedaan dalam melakukan tuntutan dengan perkara-perkara yang modusnya sama," ungkapnya.
Masinton menegaskan, sebagai anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum, pihaknya juga tidak bakal lepas tangan.
Pendalaman lebih lanjut akan diurus kepada Jaksa Agung. (*)