Follow Us

Tak Cuma Nama, Diam-diam Ruben Onsu Tempatkan Karyawan di Dapur 'I Am Geprek Bensu' untuk Curi Resep Rahasia Kulinernya, Benarkah?

Rifka Amalia - Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:13
Ruben diduga mencuri resep masakan bisnis kuliner
dok. instagram/ruben_onsu

Ruben diduga mencuri resep masakan bisnis kuliner

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Baca Juga: Curhatan Mantan Menteri Jokowi yang Hampir Bangkrut di Tengah Pandemi, Susi Pudjiastuti: Saya Belum Mau Bilang Menyedihkan Tapi Kondisi Ini Menakutkan

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Giliran Taiwan Perlihatkan Taringnya, Tembakan Rudal Anti Pesawat Agar Militer China Paham Arti Menjaga Kedaulatan

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Kisah Geng Jalanan Budak Setan, Yakin Bakal Selamat dan Dilindungi Jika Taat Pada Perintah Iblis Jahanam

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest