”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” ungkap Ariev.
Sementara iuran Tapera sendiri sebesar 3 persen.
Baca Juga: Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS
Dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.
Bagi peserta mandiri, iuran dibayarkan masing-masing individu.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut.
BP Tapera yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS.
Ia juga akan mengelola dana iuran dari BUMN, BUMD, TNI-Polri, perusahaan swasta serta mandiri.
Sebelumnya, Bapertum sebelum menjadi BP Tapera mengumpulkan uang dari PNS dengan sistem potong gaji setiap bulan.
Hal itu menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan uang PNS yang suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.