Sosok.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera resmi diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 lalu.
Tapera merupakan kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2016.
Melansir Tribunnews, Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Penyimpanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan.
Mengutip Kompas.com, pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera yakni ASN/PNS.
Iuran yang dipungut akan dikelola oleh BP Tapera.
Dalam PP berikut di atas, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.
Lingkup kepesertaan akan diperluas setelahnya. Tahap selanjutnya dilakukan oleh pekerja di BUMN dan daerah, serta TNI-Polri.
Baca Juga: PNS Ketar-ketir, Pembahasan Gaji ke-13 Baru Bakal Digelar Menjelang Akhir Tahun, Cair Tidak Ya?
Sementara tahap ketiga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor indormal.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020) menyampaikan, perusahaan swasta akan diberikan tenggat waktu yang berbeda.