Follow Us

Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS

Seto Ajinugroho - Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:00
Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS
Dok Sekretariat Presiden

Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS

Sosok.ID - Presiden Republik Indonesia kali ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

PP ini merupakan Perubahan atas PP Nomor 11 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isi PP tersebut intinya meletakkan wewenang mutlak presiden Jokowu atas pengangkatan, mutasi hingga pemecatan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: 16 Kali Operasi Pengangkatan Silikon, Penampilan Mpok Atiek Berubah 180 Derajat

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota. Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pejabat, Mantan Menteri Ini Pilih Jadi Petani di Tengah Kota Jakarta: Minggu Depan Saya Akan Panen Kangkung dan 2 Minggu Lagi Panen Sawi dan Bayam

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

Baca Juga: Di Depan Istri, Andhika Pratama Blak-blakan Ngaku Demen Lihat Luna Maya Bintangi Iklan Sabun Mandi: Asli Aku Deg-degan, Begini Respon Ussy!

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS"

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest