Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbaru! Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 % Mulai Januari 2021, Berikut Ulasannya

Rifka Amalia - Senin, 08 Juni 2020 | 19:42
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Instagram/jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jika pekerja telah berumur 58 tahun, maka kepesertaan di BP Tapera akan berakhir.

Baca Juga: Nasri Banks, Mantan PNS Dan Guru Fisika yang Kini Jadi Grand Prime Minister 'Sunda Empire', Ini Sosoknya!

Dana simpanan akan diberikan setelah pensiun, beserta dengan dana pengembangan di deposito bak, surat utang pemerintah, maupun investasi lainnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, mereka yang menjadi peserta Tapera harus berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Sementara dalam pasal 5 dijelaskan bahwa karyawan dengan penghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran Tapera akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Inilah Orang Pertama di Indonesia yang Diangkat Jadi PNS, Sudah Dapat NIP 010000001 Sejak Tanah Air Belum Merdeka

BP Tapera menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tujuan BP Tapera dalam melaksanakan PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang layak, serta terjangkau bagi peserta. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x