Jika pekerja telah berumur 58 tahun, maka kepesertaan di BP Tapera akan berakhir.
Dana simpanan akan diberikan setelah pensiun, beserta dengan dana pengembangan di deposito bak, surat utang pemerintah, maupun investasi lainnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, mereka yang menjadi peserta Tapera harus berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Sementara dalam pasal 5 dijelaskan bahwa karyawan dengan penghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran Tapera akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.
BP Tapera menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, tujuan BP Tapera dalam melaksanakan PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang layak, serta terjangkau bagi peserta. (*)