Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok. (Tata Lugas)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul: Dendam Tak Dibelikan Pembalut oleh Suami, Seorang Istri di Kupang Tega Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas
(*)