Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perkara Tak Pernah Dibelikan Pembalut oleh Suaminya, Wanita Ini Kalap Hingga Tebas Leher Kedua Anaknya, Ditanya Alasan Jawabnya Dendam Pada Suami

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 02 Juni 2020 | 19:42
Perkara Tak Pernah Dibelikan Pembalut oleh Suaminya, Wanita Ini Kalap Hingga Tebas Leher Kedua Anaknya, Ditanya Alasan Jawabnya Dendam Pada Suami
Kolase gambar Ilustrasi via Pexels.com dan Pos kupang.com/gecio viana

Perkara Tak Pernah Dibelikan Pembalut oleh Suaminya, Wanita Ini Kalap Hingga Tebas Leher Kedua Anaknya, Ditanya Alasan Jawabnya Dendam Pada Suami

Kepada pihak kepolisian, tersangka bahkan mengaku bahwa sang suami tak pernah mau membelikannya pembalut setiap bulannya.

Lebih lanjut lagi, runtut masalah ini pun berujung pada kasus penganiayaan (KDRT) yang diakui tersangka kerap kali ia alami dari sang suami.

Tenggelam dalam rasa dendam, tersangka pun nekat habisi kedua anaknnya demi membalaskan perilaku sang suami padanya.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia.

Baca Juga: Polisi Tewas Ditebas Pedang Samurai, Pelaku Nyatanya Masih Remaja Labil

Bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan (pembalut) tidak dipenuhi.

Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," jelas Iptu Bobby Mooy Nafi.

Tak hanya itu, Iptu Bobby Mooy Nafi juga mengatakan bahwa tersangka mengaku dirinya tak pernah diterima dengan baik oleh pihak keluarga suami.

Sehingga rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuatnya nekat melakukan hal sekeji itu.

Baca Juga: Ebola, Infeksi Virus Paling Mematikan Kembali Muncul di Tengah Pandemi Covid-19, WHO: Ancaman Kesehatan Kita Bukan Hanya Corona

Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Source :Sosok.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x