Sosok.ID - Menghadapi pandemi seperti virus corona yang melanda ini memang tak cukup apabila dilakukan oleh satu pihak saja.
Bahkan pemerintah seluruh dunia pun tak bisa memerangi wabah covid-19 ini tanpa bantuan dari berbagai pihak.
Termasuk dengan pemerintah Indonesia yang kini sedang gencar memerangi virus yang bermula dari wilayah Wuhan di China ini.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto kemarin baru saja mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat dalam melawan wabah.
Hal itu diungkap lantaran ada berbagai pertimbangan yang diambil termasuk dengan pertimbangan untuk memulai kebiasaan yang baru.
Yuri mengungkap bahwa situasi yang sedang dihadapi ini memang belum bisa normal seperti dulu.
Dirinya pun menambahkan, kini dunia tengah diadapkan pada situasi yang harus berubah 180 derajat tidak seperti sebelum terjadi wabah covid-19.
Kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi melanda kini harus dirubah menurut Yuri.
Apa yang dilakukan itu sebagai langkah menyambut "New Normal", atau kenormalan yang baru.
"Bahkan seluruh dunia sudah mengakui ini bahwa kita di seluruh dunia ini tidak bisa kembali ke kondisi normal seperti zaman dulu lagi sebelum ada pandemi Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Yuri pun menambahkan bawa pemerintah meminta masyarakat untuk mempunyai pandangan baru guna mengantisipasi pandemi ini berkepanjangan.
Kebiasaan-kebiasaan yang biasanya dilakukan saat sebelum pandemi seperti berkerumun harus dihilangkan dan mengganti dengan berjarak sebagai contohnya.
Baca Juga: Momen Perayaan Lebaran di Berbagai Negara yang Mungkin Akan Jarang Ditemukan di Idul Fitri Kali Ini!
"Kita harus membuat paradigma baru, kita harus mengubah kebiasaan-kebiasaan kita menuju ke kebiasaan yang baru," ujar Yuri
Meski mengalami perubahaan yang cukup drastis setelah wabah virus corona, pemerintah pun mendorong produktivitas masyarakat tidak menurun.
Tetapi produktivitas masyarakat tetap harus dibarengi dengan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar aman dari tertular covid-19.
"Inilah strategi yang harus kita lakukan dengan cara mengubah cara hidup kita masing-masing," terang dia.
Pemerintah melalui Yuri pun meminta masyarakat tetap menaati peraturan yang telah dikeluarkan untuk mencegah dan memerangi virus corona.
"Kita harus mulai selektif, mulai memilih untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar rumah dan kemudian menggunakan masker apabila di luar rumah," ungkap Yuri.
Pada hari Senin (25/5/2020) untuk membantu dalam pelaksanaan aturan 'New Normal', kementerian kesehatan pun mengeluarkan peraturan baru.
Peraturan tersebut untuk mengatur cara kerja karyawan di berbagai perusahan untuk mencegah persebaran di tempat kerja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Baca Juga: Mati dengan Bergaya, Foto Bunuh Diri Terlarang Ini Malah Buat Pemirsanya Kagum
Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti. (*)