Follow Us

Pemerintah Sebut Tak Bakal Bisa Lakukan Kegiatan Seperti Sebelum Pandemi: Kita Harus Mengubah Kebiasaan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 25 Mei 2020 | 12:00
Pemerintah Sebut Tak Bakal Bisa Lakukan Kegiatan Seperti Sebelum Pandemi: Kita Harus Mengubah Kebiasaan
Kolase Twitter/Kompas.com

Pemerintah Sebut Tak Bakal Bisa Lakukan Kegiatan Seperti Sebelum Pandemi: Kita Harus Mengubah Kebiasaan

"Kita harus mulai selektif, mulai memilih untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar rumah dan kemudian menggunakan masker apabila di luar rumah," ungkap Yuri.

Pada hari Senin (25/5/2020) untuk membantu dalam pelaksanaan aturan 'New Normal', kementerian kesehatan pun mengeluarkan peraturan baru.

Peraturan tersebut untuk mengatur cara kerja karyawan di berbagai perusahan untuk mencegah persebaran di tempat kerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Dianggap Membual Tentang Temuan Jalan Rahasia Menuju Gudang Emas Negara, Penggali Selokan Tantang Pejabat Bertemu di Dalam Brankas, Lihat yang Terjadi!

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Mati dengan Bergaya, Foto Bunuh Diri Terlarang Ini Malah Buat Pemirsanya Kagum

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Source : Kompas.com, Antaranews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest