Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Sebelum Mayat Dibuang ke Laut Disimpan Dahulu di Kulkas Pendingin Ikan Selama Sebulan

Seto Ajinugroho - Rabu, 20 Mei 2020 | 21:13
Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal China, Sebelum Mayat Dibuang ke Laut Disimpan Dahulu di Kulkas Pendingin Ikan Selama Sebulan
Dokumen Mashuri

Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal China, Sebelum Mayat Dibuang ke Laut Disimpan Dahulu di Kulkas Pendingin Ikan Selama Sebulan

Sosok.ID - Menjamin keselamatan warga negaranya ialah salah satu kewajiban Pemerintah Indonesia.

Namun kasus penyiksaan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia baru-baru ini membuat publik tahu jika memang bekerja di negeri orang banyak sekali resikonya.

Selain disiksa, mayat korban penganiayaan juga dibuang ke laut.

"Teman saya meninggal karena disiksa lalu disimpan sebulan di tempat pendingin ikan dan dibuang ke laut. Sementara, kami berempat tidak tahan dipukul, disiksa, akhirnya kami selamat dengan melompat dari kapal, 12 jam terombang-ambing di laut," demikian klaim Mashuri, seorang anak buah kapal ( ABK) Indonesia.

Baca Juga: Seorang Diri Sanggup Buat Negaranya Kacau Balau hingga Nekat Tembak Presidennya Sendiri, Inilah Sosok Alfredo Reinaldo, Pria yang Berjuang Mati-matian untuk Lepaskan Timor Leste dari Indonesia Tapi Justru Tak Dihormati

Mashuri, yang bertutur kepada wartawan BBC News Indonesia, bekerja di kapal purse seine atau pukat cincin Fu Yuan Yu 1218 berbendera China.

Dia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut "perbudakan" selama enam bulan di atas kapal.

ABK ini mengungkapkan, dirinya disalurkan oleh agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.

MTB adalah perusahaan sama yang menyalurkan Herdianto, ABK Indonesia yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan pada Selasa (19/5/2020) telah menetapkan MH dan S dari agen MTB sebagai tersangka. Keduanya berasal dari Tegal.

BBC News Indonesia telah menghubungi pengurus MTB melalui telepon dan pesan singkat, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mereka.

Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia, sehingga menjamurnya agen-agen pengiriman "gadungan".

Baca Juga: Bolak-balik Batal Jadi Jodoh Orang Hingga Kena Label Korban Patah Hati Para Pria, Luna Maya Nyatanya Pernah Main Serong Sampai Putus dengan Mantan: Rasanya Nggak Enak...

"Teman kami disimpan di tempat pendingin ikan hingga sebulan"

Narasumber kami adalah warga Lumajang, Jawa Timur. Seusai tamat SMA, ia mendapatkan informasi bekerja sebagai ABK kapal ikan di luar negeri.

Gratis, tidak ada biaya apa pun yang perlu dikeluarkan, bahkan mendapat bayaran dengan dollar Amerika.

Ia pun tertarik, dan mendapatkan kontak pihak MTB.

Tamatan SMK ini tiba di Tegal pada 15 Agustus tahun lalu.

Ia tinggal di penampungan para pencari kerja dari seluruh Indonesia yang disediakan MTB.

Di angkatannya terdapat 20 orang.

Melewati beberapa hari dengan berdiam diri, akhirnya ia dan temannya pergi ke Cirebon untuk mengikuti pelatihan dasar keselamatan dan mendapatkan buku pelaut.

Baca Juga: Bodo Amat Harus Dimadu Berkali-kali, Aktris 70-an Ini Tetap Setia Menjadi Istri Rhoma Irama Walau Harus Dipoligami Selama 35 Tahun

Kemudian, mereka kembali ke penampungan tersebut, menunggu lebih dari satu bulan. Aktivitas mereka hanya makan dan tidur, tidak ada pelatihan dasar perikanan.

"Lalu buat paspor dua hari, tes kesehatan dan langsung berangkat ke Singapura. Dari PT aku ada 20 orang, banyak juga dari PT yang lain. Ada ratusan anak yang berangkat ke Singapura," katanya kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (19/5/2020).

Ia dan empat WNI lainnya menuju laut di kawasan Timur Tengah untuk menangkap ikan pada September 2019.

"Kami kepala dipukul, ditendang, disiksa. Tidur paling mentok cuma 3-4 jam." "Teman kami ada yang sakit dan tidak dirawat, tapi masih disuruh kerja, akhirnya meninggal. Lalu disimpan di freezer (tempat pendingin ikan) selama satu bulan. Setelah itu dibuang ke tengah laut.

"Katanya pertama dibilang pakai bahasa isyarat mau dibawa ke Singapura, tapi ternyata dibuang. Kami lihat pakai mata kepala sendiri. Kami menangis, sujud-sujud jangan dibuang. Tapi, kaptennya marah-marah dan tetap membuang teman kami," demikian pengakuan ABK ini.

"Melompat dari kapal"

Sejak kejadian itu, ia dan ketiga temannya mencoba tetap sehat dan bertahan.

Mereka tidak melawan saat perbudakan dilakukan.

Sampailah pada hari ketika kapal tiba di sekitar Selat Malaka.

Menyadari wilayahnya dekat dengan Indonesia, mereka mulai melawan anggota kapal yang mayoritas dari China, sekitar 15 orang.

"Melawan kita, terjadi pertumpahan darah. Mereka mengeroyok dan kita kalah, bonyok-bonyok, sempat ada pukulan senjata tajam juga. Di situ kami berpikir untuk lompat," katanya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Lelet Tangani Corona, Penanganan Covid-19 Indonesia Terburuk Se-Asia Tenggara

Akhirnya sekitar pukul 02.00 pagi saat semua anggota kapal tertidur, mereka menggunakan gabus tempat menyimpan ikan dan terjun ke laut.

"Jam satu siang ditolong kapal muat batu bara milik Filipina. Lalu dibawa ke pihak Maritim Malaysia. Lalu ditanya-tanya dan dibawa ke Kedutaan Indonesia di Johor, Malaysia, tanggal 8 April," katanya.

Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.

ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu.

Pengalaman perbudakan yang dialami membekas di benaknya.

Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya, hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.

"Sengketa antar-kementerian" berdampak pada ABK

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.

"Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.

Baca Juga: Ditinggal Meleng Sebentar Suami Malah Main Serong dengan Gadis 15 Tahun,Wanita Ini Ngamuk Sampai Bondol Rambut sang Pacar Gelap

Padahal, lanjut Bobby, menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.

"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar-kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.

"Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal"

Karut-marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.

Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).

Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga: Mengejutkan, AS Akui Bakal Digulung China Jika Konfrontasi Bersenjata Meletus Antar Kedua Negara

Keempat, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Jasa dengan menerbitkan izin menempatkan orang.

Terakhir adalah mandiri, yaitu menempatkan orang tanpa mengurus izin dari mana pun. "Seperti kasus Herdianto (dilarung di laut Somalia) disalurkan secara ilegal karena PT-nya tidak punya SIUPAK dan SP3MI. Dari hulu sudah tidak beres ya begini akibatnya, banyak yang meninggal."

"Yang menjadi bermasalah adalah di jalur pemda dan mandiri karena tidak ada pengawasan, tidak ada pelatihan, tidak ada apa-apa. Yang penting kirim dan mereka dapat uang," katanya.

Menurut Abdi, rencana peraturan pemerintah yang menjadikan penyaluran ABK menjadi satu pintu kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Telah terjadi 30 rapat antar-kementerian selama lebih dari dua tahun. Hingga kini belum disetujui.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbudakan di Kapal: Disiksa hingga Meninggal, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, lalu Dibuang ke Laut"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x