Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.
ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu.
Pengalaman perbudakan yang dialami membekas di benaknya.
Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya, hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.
"Sengketa antar-kementerian" berdampak pada ABK
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.
"Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.
Padahal, lanjut Bobby, menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.
"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar-kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.
"Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal"
Karut-marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.