Follow Us

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 18 Mei 2020 | 11:17
Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!
Kolase tangkapan layar Kompas TV

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya

Hukuman Bagi Pelaku Bully (perundungan)

Melansir konsultanhukum.web.id, berikut ancaman hukuman pelaku perundungan (bully).

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Ciptakan Obat Virus Corona, Diedarkan Mulai Agustus 2020

Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying

Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa (seperti dikutip dari Muhammad), dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:

Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.

Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memalukan di depan umum, menuduh, menyebar gossip dan menyebar fitnah.

Baca Juga: Di Depan Pak Polisi, Dua Maling Motor Gontok-gontokan Soal Bagi Hasil Duit Colongan: Saya Cuma Dapat Rp 400 Ribu padahal Saya yang Nyuri

Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Source : Tribun-Timur.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest