Follow Us

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 18 Mei 2020 | 11:17
Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!
Kolase tangkapan layar Kompas TV

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

Baca Juga: Bawa Anak saat Berselingkuh dengan Bos, Polwan Ini Keasyikan Bercinta Hingga Ketiduran, Tak Sadar Anaknya Tewas Terpanggang di dalam Mobil

Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(Andi Muhammad Ikhsan WR)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Video Bullying Penjual Jalangkote Viral, Pelaku Diamankan di Polres Pangkep"

Source : Tribun-Timur.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest