Kemudian potongan jari itu dibuang EBS ke parit.
Hingga kini, petugas masih berusaha untuk mencari potongan jari EBS tersebut.
Sebab, potongan tubuh itu seharusnya dikuburkan.
"Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
"Karena anggota tubuh tentunya potongan jari tersebut harus dikuburkan.
"Pelaku menebas jarinya menggunakan pisau daging," ujar Martuani.
Alih-alih mendapatkan asuransi EBS justru terancam masuk bui.
Akibat upaya tipu-tipu tersebut, EBS dijerat pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebab ia telah membuat laporan palsu.