Motif pemerintah terlihat mencurigakan karena berdasarkan undang-undang karantina kesehatan yang ada (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan), dengan menerapkan karantina teritorial (kuncian), pemerintah pusat harus menyerahkan pembayaran jaminan sosial.
Namun tidak ada kewajiban seperti itu pada pemerintah ketika PSBB diterapkan, atau jika status darurat sipil berlaku.
Kendati bantuan-bantuan telah digelontorkan, pemilihan PSBB masih dianggap sebagai upaya pemerintah yang tak sanggup memberikan jaminan pada masyarakat.
Elit pemerintah dengan konflik kepentingan
Dua anggota staf khusus presiden yang terlibat dalam konflik kepentingan antara peran publik mereka dan kepentingan pribadi sehubungan dengan dana bantuan Covid-19.
Salah satu program pemerintah yang menyediakan pelatihan online untuk pekerja diberhentikan di tengah pandemi.
Sebuah perusahaan rintisan pendidikan Ruangguru, yang CEO-nya adalah staf kepresidenan Adamas Belva Syah Devara, mengundurkan diri dalam tugasnya.
Setelah Devara, staf presiden lainnya, Andi Taufan Garuda Putra, juga telah dituduh memiliki konflik kepentingan setelah mengirim surat kepada bupati di kop surat resmi pemerintah.
Hanya ada sedikit akuntabilitas dalam hal pengeluaran terkait COVID pemerintah