Respons pandemi COVID-19 pemerintah juga memberikannya kekuasaan yang berlebihan atas anggaran negara.
Segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan COVID-19 dianggap sebagai langkah untuk mengamankan perekonomian dari krisis.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Izinkan Masyarakat Indonesia Beraktivitas di Tengah Pandemi Corona
Tidak ada keputusan yang dibuat atau tindakan yang diambil dapat diajukan di pengadilan administrasi negara dan pejabat pemerintah kebal dari tuduhan pidana.
Pengkritik pemerintah ditangkap
Pada 23 April, Ravio Patra, seorang aktivis yang telah kritis terhadap bagaimana pemerintah mengelola wabah, dituduh telah memprovokasi kerusuhan nasional melalui aplikasi chat.
Mengesahkan undang-undang yang tidak terkait selama krisis
Pemerintahan Jokowi dan partai-partai yang berkuasa di parlemen (DPR) juga dianggap telah mengeksploitasi wabah untuk mempercepat pembahasan banyak undang-undang kontroversial.
Seperti RUU Cipta Kerja Omnibus yang merupakan salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan oleh parlemen untuk diundangkan selama wabah.
Pengamat juga menghubungkan kegagalan Indonesia dalam menangani wabah COVID-19 karena ketidakmampuan Jokowi dan kurangnya pemikiran strategis.
Banyak pejabat pemerintah yang menyangkal virus ini dan belum memberikan tanggapan efektif terhadap wabah tersebut. (*)