Baca Juga: Punya Wewenang Mutlak, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Mengangkat, Mutasi serta Memecat PNS
Syafi'i juga membanarkan bahwa NH datang ke rumah kliennya sambil menawarkan Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.
"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i.
"Tapi menurut bahasa kita (keluarga dan korban), bahasa kekeluargaan itu kan artinya perkara (hukum) tidak lanjut," tambahnya.
Syafi'i kemudian menjelaskan alasan keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut.
"Yang pertama tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, maunya diproses secara hukum, tidak mau kasus ini berhenti, mau kasus ini sampai di pengadilan," kata Syafi'i.
Adapun alasan lainnya karena tawaran pelaku untuk menggugurkan kandungan korban.
"SG minta bayi untuk digugurkan. Dia bertanggungjawab mengugurkan kandungan, dan setelah kandungan digugurkan dia siap mencarikan laki-laki (pasangan) buat korban," kata Syafi'i.
Mendengar hal itu, kata Syafi'i, ibu korban langsung bertekad membawa kasus ini ke pengadilan.
Baca Juga: Suka Duka Pengantar Jenazah Covid-19, Harus Rahasiakan Pekerjaan dari Keluarga
(*)