Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong

Seto Ajinugroho - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00
Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong
Kompas.com/Luthfia Ayu

Humas BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran : Ini Merupakan Salah Satu Wujud Gotong Royong

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Baca Juga: Sudah Sepuh Tapi Masih Keranjingan Jadi Bintang Porno, Nenek Ini Ungkap Alasannya Nekat Nyemplung ke Industri Film Dewasa di Usia ke 83 Tahun : Saya Ingin Seorang Pemuda Tampan

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 ( Covid-19 atau Virus Corona ),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Apa alasan pemerintah?

Source : Grid Star

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x