Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.
Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.
MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rp25.500 untuk kelas III
Rp51.000 untuk kelas II
Rp80.000 untuk kelas I
Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).
Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.