Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula.
Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.
Naik lalu dibatalkan MA
Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas.
Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Kendati demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya ( BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.