Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hendak Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden: Tidak Semudah Era Bung Karno

Rifka Amalia - Selasa, 12 Mei 2020 | 19:35
Presiden Jokowi
Tribun Manado

Presiden Jokowi

Termasuk pada era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 2001.

Baca Juga: Pakar Nilai Jokowi Mulai Kesal dengan Bawahannya Karena Merasa Dibohongi Terkait Pandemi Corona

"Karena dulu belum ada MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Refly.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, jika ingin menggulingkan Jokowi di saat ini, prosesnya akan lebih rumit.

"Kalau sekarang, DPR menginisiasi, lalu ke MK, balik ke DPR, lalu ke MPR, baru bisa presiden jatuh. Dan di MK sendiri harus sidang pembuktian selama 90 hari," jelas Refly.

Meski demikian, Refly berharap agar upaya-upaya pemberhentian itu tak terjadi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Izinkan Masyarakat Indonesia Beraktivitas di Tengah Pandemi Corona

"Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan. Proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional dan presiden yang berkuasa tetap didukung, mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," harapnya.

"Semoga tidak ada penunggang-penunggang gelap yang bergentayangan di sekitar kekuasaan dan istana," paparnya.

Lihat tayangan berikut dari menit ke 16:20.

Adapun melansir Kompas.com dalam artikel yang berjudul "Penggulingan Presiden Jokowi?", muncul isu kontroversial yang menyebutkan makar berusaha menggulingkan Presiden Jokowi.

Source :YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x