Follow Us

Hendak Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden: Tidak Semudah Era Bung Karno

Rifka Amalia - Selasa, 12 Mei 2020 | 19:35
Presiden Jokowi
Tribun Manado

Presiden Jokowi

Sosok.ID - Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.

Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.

Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Kencang Sindir Kabinet Jokowi Anti Kritik, Refly Harun Soroti Buzzer Politik: Kurang Kerjaan!

Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.

Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.

"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).

Baca Juga: Australia Sanjung Anies Baswedan Setinggi Langit karena Tanggap Corona, Presiden Jokowi Dianggap Lelet?

"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.

Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.

Source : YouTube

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest