Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hendak Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden: Tidak Semudah Era Bung Karno

Rifka Amalia - Selasa, 12 Mei 2020 | 19:35
Presiden Jokowi
Tribun Manado

Presiden Jokowi

Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.

Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:

Baca Juga: Pakar Nilai Jokowi Mulai Kesal dengan Bawahannya Karena Merasa Dibohongi Terkait Pandemi Corona

Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."

Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.

"Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas dan presiden bisa dijatuhkan," jelasnya.

Refly mengatakan, berbohong bisa saja menjatuhkan presiden, tetapi kita harus melihat konteks berbohong yang seperti apa.

Baca Juga: Sedih, WHO Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Bakal Ada sampai Akhir Tahun 2021, Hidup Damai dengan Virus Corona Jadi Satu-satunya Solusi seperti Apa Kata Jokowi

"Misalnya, konteks berbohongnya itu adalah konspirasi untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean government, bisa saja kemudian," lanjutnya.

"Memang celah ini adalah celah yang sangat dinamis," ungkap Rafly.

Kendati demikian, Rafly menegaskan bahwa pemberhentian presiden era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak semudah di era Bung Karno pada tahun 1967.

Source :YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x