Hal itu dilakukan lantaran NNG dihamili ayahnya sendiri.
Selanjutnya NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh, dan kemudian dilanjut dengan upacara melarung ke laut.
Ritual itu bermakna kedua orang tersebut telah dianggap meninggal dunia dengan simbol ditenggelamkan ke laut.
Tak hanya itu saja, pihak desa setempat akan membersihkan seluruh pura dengan banten yang biayanya harus ditanggung oleh JKA.
Selain itu, JKA dilarang untuk datang ke pura di desa.
"Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.
Tak sampai di situ saja, sidang adat kedua akan digelar lagi pada 13 Mei mendatang untuk menentukan sanksi lainnya.
Melansir dari Kompas.com, kasus tersebut belum ditangani oleh pihak kepolisian setempat lantaran tak ada laporan mengenai hal itu.
Kapolsek Kubu AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.