JKA dan NNG pun disidang oleh 9 orang pemangku adat di desa tersebut.
Tak disangka, setelah 5 tahun kejadian tersebut JKA baru mengakui perbuatan bejatnya terhadap sang putri hingga hamil dan melahirkan.
Ia pun mengakui hubungan inses dengan putrinya itu telah ia lakukan sejak tahun 2015.
Dan setahun kemudian sang putri melahirkan seorang anak hasil dari hubungan tak wajar bersama dirinya.
Sidang pertama yang dilakukan oleh pemangku adat desa tersebut lantaran rumor dan desakan warga pada tahun 2017 atau setahun setelah kelahiran jabang bayi itu.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena perbuatan bejat pria berusia 46 tahun itu membawa aib bagi warga desa, desa pun harus melakukan ritual.
Upacara desa untuk menghapus aib dari perbuatan tak wajar dari ayah dan anak ini pun digelar pada hari Jumat (1/5/2020) kemarin.
Pertama, upacara dimulai dengan NNG dinikahkan bersama simbol atau rekaan manusia.