Sosok.ID - Jagat media dikagetkan dengan adanya surat pemberitahuan yang bersifat mengancam.
Surat tersebut ditandatangani oleh seorang takmir masjid di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah viral di media sosial.
Dalam suratnya, ia menyebutkan bakal merobohkan salah satu masjid di sana jika Bupati masih melarang adanya shalat berjamaah di masjid.
Pembongkaran rencananya akan dilakukan oleh takmir dan jemaah masjid tersebut karena ada imbauan dari pemerintah agar ibadah di rumah selama pandemi virus corona.
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Assalamualaikum wr wb
Menimbang Kuputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib dan sunnah di rumah, seruan agar tidak melakukan shalat Jumat dan digantikan shalat Dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana disebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan perihal di atas, maka kami Takmir Masjid Al Mubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID AL MUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir/ sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.