Follow Us

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Seto Ajinugroho - Kamis, 30 April 2020 | 06:00
Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik  ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya
Kompas.com

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

Baca Juga: Tatapannya Bikin Kaum Hawa Meleleh, Penjual Teh Ini Langsung Jadi Model Dadakan Setelah Wajah Tampannya Tak Sengaja Tertangkap Kamera : Saya Nggak Sadar Kalau Wajah Saya Ganteng

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (*)

Artikel ini pernah tayang di fotokita dengan judul "Pemudik Diminta Putar Balik, Ternyata Polisi Bawa Kabar Baik: Mereka Masih Boleh Pulang Kampung Karena Penuhi Syarat Ini"

Source : Fotokita.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest