Follow Us

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Seto Ajinugroho - Kamis, 30 April 2020 | 06:00
Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik  ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya
Kompas.com

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Sosok.ID - Indonesia masih terus berjuang memberantas corona.

Berbagai langkah pencegahan pun dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini.

Salah satunya dengan pelarangan mudik bagi warga perantauan.

Pandemi Covid-19 di Indonesia diprediksi akan berakhir 99 persen pada 20 Juni 2020. Masa puncak pandemi ditandai dengan perlambatan penyebaran penyakit atau penurunan jumlah kasus baru.

Baca Juga: Tanpa Disadari Masyarakat, Indonesia Sudah Menerapkan Lockdown Natural Saat Corona Pertama Kali Mewabah

Kurva penambahan kasus mulai melandai hingga mendatar (flat) dan terus menurun.

Pemerintah meyakini puncak pandemi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung pada bulan Mei 2020.

Keyakinan ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-29, Doni Monardo, Senin (27/4/2020).

Menurut Doni, Indonesia akan mampu menurunkan kasus Covid-19 pada bulan Juni, sehingga kehidupan masyarakat diharapkan akan mulai berjalan normal kembali pada bulan Juli mendatang.

Hal ini dengan catatan jika pemerintah sukses melakukan upaya pelacakan yang masif dan isolasi yang ketat pada April hingga Mei.

Pakar epidemiologi UI, Pandu Riono, mengatakan kedisiplinan masyarakat terhadap larangan mudik akan mempengaruhi puncak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Source : Fotokita.id

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest