Follow Us

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Seto Ajinugroho - Kamis, 30 April 2020 | 06:00
Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik  ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya
Kompas.com

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Baca Juga: Kapok! Niat Timbun Masker Biar Untung malah Buntung, Para Oknum Nakal Rugi Miliaran Rupiah, Netizen: Nunggu Banget Azab Beginian Tiba

Menurutnya, puncak pandemi yang diprediksi pada pertengahan Mei atau minggu-minggu sebelum lebaran yang jatuh pada 24 Mei akan bergeser mundur, alias pandemi akan berlangsung lebih lama lagi, jika masyarakat tetap nekad mudik.

Sementara itu, gelombang PHK diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni. Sejauh ini jumlah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta.

Ekonomi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan gelombang PHK yang lebih besar akan datang pada akhir kuartal II-2020 jika pandemi masih belum bisa diselesaikan.

Kesiapan pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial terhadap warga terdampak saat puncak pandemi kini dipertanyakan.

Hal ini lantaran karut marut penyaluran bansos selama ini.

Penyaluran di lapangan kerap bermasalah, mulai karena masalah perbedaan data, salah sasaran, hingga prosedur penyaluran yang berbelit-belit.

Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: Disiksa Sampai Dikubur Hidup-hidup Oleh Tetangganya, Wanita Ini Paksa Menggali Tanah Untuk Kuburannya Sendiri, Berhasil Keluar dari Dalam Tanah Dengan Kondisi Menyedihkan

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Source : Fotokita.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest