Perjuangan mencari keadilan itupun sempat menemui jalan buntu saat pengadilan sebelumnya menolak pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Belanda kepada Andi Monji.
Namun secara resmi pemerintah Negeri Kincir Angin meminta maaf atas kekerasan brutal yang terjadi di Indonesia, selama tahun 1940-an silam.
Kegigihan pria berusia 83 tahun itu akhirnya membuahkan hasil, saat pengadilan mengabulkan permintaan ganti rugi Andi.
Belanda pun bersedia membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro atau sekitar Rp 168 Juta.
"Ayahnya, Tuan Monjong, adalah satu dari lebih dari 200 orang yang dieksekusi mati saat pembantaian desa Suppa, 28 Januari 1947," kata pengacara Andi, Liesbeth Zegveld, kepada ABC.
Memang pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia kala itu diwarnai perjuangan yang berdarah-darah salah satunya kembalinya tentara Belanda ke tanah Indonesia.
Banyak kekejaman yang dilakukan di sejumlah pulau saat Belanda ingin menguasai Indonesia kembali setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Termasuk salah satunya pembantaian di Sulawesi yang juga disebut sebagai 'Peristiwa Westerling'.
Tindakan keji tentara Belanda tersebut memang diluar kewajaran kala itu lantaran Indonesia telah menyatakan diri sebagai sebuah negara yang merdeka.