Follow Us

Tak Mau Hidup Menggelandang Gegara PSBB di Jakarta, Wanita Asal Padang Nekat Pulang Kampung Saat Hari Pertama Larangan Mudik, Begini Endingnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 25 April 2020 | 17:35
(kolase ilustrasi) Tak Mau Hidup Menggelandang Gegara PSBB di Jakarta, Wanita Asal Padang Nekat Pulang Kampung Saat Hari Pertama Larangan Mudik, Begini Endingnya!
Kolase Kompas.com/TribunJakarta.com

(kolase ilustrasi) Tak Mau Hidup Menggelandang Gegara PSBB di Jakarta, Wanita Asal Padang Nekat Pulang Kampung Saat Hari Pertama Larangan Mudik, Begini Endingnya!

Tapi pilihan pulang ke Padang bukan hal yang mudah baginya lantaran peraturan pemerintah baru saja dikeluarkan mengenai larangan mudik.

"Aku mau pulang ke Padang karena memang orang tuaku di sana. Kerjaanku manajer penyanyi Minang dan kebetulan kemarin itu lagi ada promo film. Dari 18 kota kita baru datangi 2 kota dan sisanya di-cancle," ceritanya kepada TribunJakarta.com, Jumat (24/4/2020) yang dikutip oleh Sosok.ID.

Uang hasil bekerja di Jakarta tersebut sedianya akan ia kirim pada orang tua di kampung halaman.

Baca Juga: Dikawal Ketat oleh Pasukan Khusus Layaknya Seorang Presiden, Begini Cara Yakuza Menyambut Bosnya yang Baru Saja Keluar dari Penjara

Namun apa daya lantaran wabah virus corona ini membuat uang yang harusnya diberikan pada orang tua harus ia pakai sendiri untuk bertahan hidup di ibu kota.

"Ibaratnya ini uang buat orang tua malahan dipakai untuk bertahan hidup di Jakarta," lanjutnya.

Uang yang semakin menipis membuat Yani memilih untuk pulang kampung lantaran takut tak bisa hidup lebih lama lagi di Jakarta.

"Akhirnya aku pesan tiket ke Padang naik Maskapai Batik Air dan dapat penerbangan pukul 12.45 WIB. Waktu itu aku pesan tiket hari Rabu (22/4/2020)," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah AS Kini Rusia Serang Pemerintah China dan Sebut Virus Corona Sengaja Dibuat Oleh Manusia

Yani, calon penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020)
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina

Yani, calon penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020)

Yani sempat lega lantaran pemesanan tiket pesawat telah disetujui dan sedang diproses.

Namun kabar yang tak mengenakkan pun tersiar pada hari Kamis (23/4/2020), sebab Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Source : Tribunjakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest