Follow Us

Kesal Gegeara Istrinya Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Balas Dendam Dengan Gauli Sang Anak Berkali-kali

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 24 April 2020 | 16:13
(Ilustrasi) Kesal Gegeara Istrinya Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Balas Dendam Dengan Gauli Sang Anak Berkali-kali
Kompas.com

(Ilustrasi) Kesal Gegeara Istrinya Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Pria Ini Balas Dendam Dengan Gauli Sang Anak Berkali-kali

Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.

Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Lukisan van Gogh Senilai Rp 49,7 Miliar Terekam CCTV, Ini Kronologinya!

Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y. HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.

Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan

R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.

Baca Juga: Pintu Hati Nikita Mirzani Langsung Terketuk, Kasus Kematian Seorang Wanita di Serang yang Diduga Tewas karena Kelaparan Buat Nyai Semakin Mantap Gelontorkan Bantuan untuk Sesama : Gue Bakal Lakuin Ini Selama Covid-19 Nggak Ilang-ilang dari Negeri Gue

"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Baca Juga: Belum Juga Rampung Sejak Desember 2019, Virus Corona Disebut-sebut Telah Bermutasi di Berbagai Negara, Bagaimana Dengan Indonesia?

Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Aji YK Putra)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest