Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.
Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Detik-detik Pencurian Lukisan van Gogh Senilai Rp 49,7 Miliar Terekam CCTV, Ini Kronologinya!
Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y. HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.
Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan
R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Aji YK Putra)