Sosok.ID - Larangan mudik telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi dilarang keluar atau masuk wilayah zona merah virus corona atau kawasan yang menerapkan PSBB.
Melansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, jauh sebelum larangan ini ditetapkan, banyak perantau yang lebih dahulu nyolong start untuk pulang kampung.
Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Jokowi Sebut Mudik dan Pulang Kampung Itu Beda, Rupanya karena Hal Ini..
Banyaknya pemudik dari kota-kota besar ini tentunya membuat pemerintah daerah kerepotan.
Sebab mereka harus menyiapkan tempat khusus untuk karantina warganya yang baru saja pulang dari perantauan.
Beberapa wilayah mungkin tak kesulitan menyiapkan gedung untuk karantina ini.
Namun, hal ini menjadi masalah besar bagi kota-kota kecil yang tak memiliki gedung kosong.
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah misalnya.
Ketiadaan gedung membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memaksa para pemudik untuk melakukan karantina mandiri.