Follow Us

Geram Lihat Banyak Pemudik Ngeyel Langgar Aturan Karantina, Pemkab Sragen Bakal Jebloskan Warganya yang Membelot ke dalam Rumah Angker : Kalo Perlu Kunci dari Luar Sekalian Biar Nggak Bisa Keluar-keluar!

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 24 April 2020 | 14:15
Ilustrasi rumah angker
Warta Kota/ Feryanto Hadi

Ilustrasi rumah angker

Walaupun demikian, Pemkab Sragen memiliki cara tersendiri untuk mengawasi para Orang Dalam Pengawasan (ODP) itu.

Yakni dengan menyerahkan tanggung jawab kepada Camat dan lurar daerah setempat yang dibantu oleh gugus tugas di tingkat desa yaitu ketua RT.

Baca Juga: Jatuh Tertimpa Tangga, Niat Hirup Udara Segar Selepas Lockdown, Pria Ini Harus 3 Kali Dikarantina Hingga Jadi Perbincangan Satu Negara

"Mereka ini diminta untuk melaporkan sampai tingkat kabupaten datanya by name by address.

"Makanya PP yang memakai mobil pribadi karena sulit terjangkau kita antisipasi di tingkat desa," kata Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, setiap warga yang baru datang diwajibkan untuk membuat surat perjanjian karantina mandiri.

Bila melanggar perjanjian tersebut, maka ia akan diberi sanksi.

Baca Juga: 300 Siswa Setukpa di Sukabumi Positif Rapid Test Virus Corona, Ratusan Siswa Langsung Jalani Karantina Ketat, Kapusdokkes Polri Minta Masyarakat Tak Perlu Takut

Sanksi ini lah yang kemudian menjadi perhatian.

Sebab, mereka yang ngeyel melanggar aturan karantina mandiri akan dikurung di 'rumah angker'.

Rumah angker yang dimaksud adalah rumah kosong di desa yang sudah jarang ditinggali.

Seperti kebudayaan masyarakat Indonesia pada umumnya, rumah kosong selalu dianggap angker.

Source : Kompas.com, Tribun Jateng

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest