Walaupun demikian, Pemkab Sragen memiliki cara tersendiri untuk mengawasi para Orang Dalam Pengawasan (ODP) itu.
Yakni dengan menyerahkan tanggung jawab kepada Camat dan lurar daerah setempat yang dibantu oleh gugus tugas di tingkat desa yaitu ketua RT.
"Mereka ini diminta untuk melaporkan sampai tingkat kabupaten datanya by name by address.
"Makanya PP yang memakai mobil pribadi karena sulit terjangkau kita antisipasi di tingkat desa," kata Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, setiap warga yang baru datang diwajibkan untuk membuat surat perjanjian karantina mandiri.
Bila melanggar perjanjian tersebut, maka ia akan diberi sanksi.
Sanksi ini lah yang kemudian menjadi perhatian.
Sebab, mereka yang ngeyel melanggar aturan karantina mandiri akan dikurung di 'rumah angker'.
Rumah angker yang dimaksud adalah rumah kosong di desa yang sudah jarang ditinggali.
Seperti kebudayaan masyarakat Indonesia pada umumnya, rumah kosong selalu dianggap angker.