“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan”, katanya.
Deo meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Adapun , Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut hingga ke tahap penyidikan.
"Sebelumnya dari proses penyelidikan meningkat ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan kasus masih berjalan. Usai penyembuhan dan tes psikologis, korban sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan," jelas Iman, dikutip dari Kompas.com. (*)