Sialnya, warga yang memergoki persetubuhan itu mengenali kedua pelaku.
Pelaku wanita dengan inisial P (32) adalah anak seorang warga yang masih bertetangga dengannya.
Sedangkan pelaku pria, S (36) adalah warga Dusun Tanjung Meranti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Usai ketangkap basah warga, kedua orang tua pasangan sejoli ini pun dipanggil ke lokasi.
Setelah melalui proses panjang, pasangan sejoli itu akhirnya mengakui perbuatan bejat mereka.
Mengutip Tribun Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasangan kekasih itu dikenai sanksi adat berupa denda mencuci kampung dan langsung dinikahkan.
“Mereka akan langsung dinikahkan. Pihak keluarga laki-laki dari Dusun Tanjung Menanti juga sudah diberitahu,” tandas Slamet sebagai ketua RT.
(*)