Follow Us

Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik, Ada Hukuman Menanti Bagi Mereka yang Nekat Pulang Kampung

Seto Ajinugroho - Rabu, 22 April 2020 | 09:00
Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik, Ada Hukuman Menanti Bagi Mereka yang Nekat Pulang Kampung
Tribunnews

Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik, Ada Hukuman Menanti Bagi Mereka yang Nekat Pulang Kampung

Sosok.ID - Jakarta, ibu kota Indonesia ini menjadi sepi seketika gegara virus corona.

Terlebih banyak warga yang tinggal disana terjangkit corona.

Tentu warga Jakarta yang kebanyakan perantauan itu was-was karena sebentar lagi Ramadhan dan keinginan untuk mudik begitu kencang.

Namun demi keselamatan semuanya janganlah mudik dahulu karena Presiden sudah melarangnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Kekurangan APD, Tenaga Medis Wanita Indonesia Tak Ganti Pembalut Saat Tangani Pasien Corona

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Baca Juga: Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya : Si Pria Mendapat Izin untuk Memperkosa

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Jalan tol akan ditutup

Karena larangan mudik sudah dikeluarkan, maka salah satu skenario yang diambil adalah menutup akses jalan tol.

Hal ini sempat dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi pada enin (20/4/2020) kemarin.

Menurutnya alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik."

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta.

Baca Juga: Mbak You Beberkan Terawangan Pahit Akan Wabah Corona di Indonesia

Hukuman bagi warga yang nekat mudik

Senin (20/4/2020) kemarin, ketika muncul opsi larangan mudik, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.

Bahkan pihak Kemenhub sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.

Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.

"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta padaSenin (20/4/2020).

Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.

Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.

Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. (*)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik" dan "Ada Opsi Larangan, Warga Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal")

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest