Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," jelas Nizar Ali.
Opsi kedua adalah pengembalian biaya pelunasan kepada semua calon jemaah haji yang mengajukan ataupun tidak.
Mengutip Kompas.com, pada skenario ini, Ditjen PHU mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Kendati demikian, untuk haji khusus, Ditjen PHU lebih cenderung mempertimbangkan opsi yang pertama.
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, ada tiga opsi yang dibahas Kementerian Agama bersama DPR terkait skenario ibadah haji di tengah Covid-19.
Ketiga skenario itu, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, data Kemenag menyebutkan, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
(*)