Sosok.ID - Salah satu skenario terburuk mengganasnya penyebaran virus Corona di dunia adalah pembatalan ibadah haji tahun 2020.
Bila ibadah haji tahun 2020 benar-benar dibatalkan gegara penyebaran virus Corona, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk bertanggung jawab.
MengutipKompas.com dan Tribunnews, di bawah otorisasi pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku siap mengembalikan uang para calon jemaah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI bahkan telah menyiapkan beberapa skenario pengembalian dana calon jemaah haji tahun 2020.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (15/4/2020) skenario rencana pengembalian dana calon jemaah haji ini telah dibicarakan pada rapat dengar pendapat Kemenag bersama DPR pada Rabu (15/4/2020).
Merespon penyebaran infeksi virus Corona yang kian mengganas di dunia, pemerintah Indonesia harus siap dengan adanya kemungkinan pembatalan ibadah haji tahun 2020 oleh pemerintah Arab Saudi.
Dan bila seandainya ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, Kemenag sepakat bahwa dana setoran pelunasan biaya perjalan haji (Bipih) para calon jemaah bisa dikembalikan.
MelansirTribunnews, hal ini disampaikan sendiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali.
Dalam keterangannya, Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih dan bukan setoran awal ongkos haji.
Calon jemaah haji yang menarik uang pelunasannya ini pun masih berhak melunasinya di tahun depan.