Follow Us

Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Gegara Virus Corona, Kemenag Siap Kembalikan Uang Calon Jemaah, Sudah Ada 2 Opsi Cara Pengembalian

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 21 April 2020 | 13:35
Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Gegara Virus Corona, Kementerian Agama Siap Kembalikan Uang Calon Jemaah, Sudah Ada 2 Opsi Cara Pengembalian
Instagram/mizzasriciblo

Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Gegara Virus Corona, Kementerian Agama Siap Kembalikan Uang Calon Jemaah, Sudah Ada 2 Opsi Cara Pengembalian

Sosok.ID - Salah satu skenario terburuk mengganasnya penyebaran virus Corona di dunia adalah pembatalan ibadah haji tahun 2020.

Bila ibadah haji tahun 2020 benar-benar dibatalkan gegara penyebaran virus Corona, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk bertanggung jawab.

Mengutip Kompas.com dan Tribunnews, di bawah otorisasi pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku siap mengembalikan uang para calon jemaah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) RI bahkan telah menyiapkan beberapa skenario pengembalian dana calon jemaah haji tahun 2020.

Baca Juga: Misteri Kelam di Sebuah Rumah yang di-Blur Google, Pemiliknya Bersalah atas 937 Tuduhan dan Dihukum 1000 Tahun, Rantai Besi Berkarat jadi Saksi Kisah Kekerasan Seksual Selama 10 Tahun

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (15/4/2020) skenario rencana pengembalian dana calon jemaah haji ini telah dibicarakan pada rapat dengar pendapat Kemenag bersama DPR pada Rabu (15/4/2020).

Merespon penyebaran infeksi virus Corona yang kian mengganas di dunia, pemerintah Indonesia harus siap dengan adanya kemungkinan pembatalan ibadah haji tahun 2020 oleh pemerintah Arab Saudi.

Dan bila seandainya ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, Kemenag sepakat bahwa dana setoran pelunasan biaya perjalan haji (Bipih) para calon jemaah bisa dikembalikan.

Melansir Tribunnews, hal ini disampaikan sendiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali.

Baca Juga: Sang Ibu Tetap Setia Menunggunya Hingga Teteskan Air Mata di Detik-detik Terakhir, Nunung Pernah Merasa Punya Dosa Besar Usai Lempar Uang ke Wajah Ibunya: Itu Dosa yang Nggak Akan Saya Lupakan

Dalam keterangannya, Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih dan bukan setoran awal ongkos haji.

Calon jemaah haji yang menarik uang pelunasannya ini pun masih berhak melunasinya di tahun depan.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest