Dan ketentuan ini berlaku bagi calon jemaah haji rehuler maupun jemaah haji khusus.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," ungkap Nizar Ali.
Lebih lanjut, Nazar Ali mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua opsi pengembalian dana calon jemaah haji.
Melansir Kompas.com, opsi pertama adalah dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan.
Pada opsi pertama ini, jemaah haji bisa datang ke kator Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan biaya pelunasan.
Nantinya kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) untuk diverifikasi.
Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah.
Calon jemaah yang mengajukan pengemabalian statusnya akan berubah jadi 'belum lunas' di Siskohat dan harus kembali melakukan pelunasan di tahun depan.
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.