Melansir Kompas.com, Tandi ditangkap karena aksi penembakan di Mile 69 PT. Freeport Indonesia.
Penangkapan tersebut berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan. Dimana ia diketahui mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Baca Juga: Kala Penembak Jitu Kebanggaan KKB Lekagak Telenggen Tewas Dalam Sergapan Pasukan Gabungan TNI-Polri
"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Paulus.
Sayangnya hukuman itu tak membuat sosoknya berhenti melakukan tindak kriminal.
Tandi pada Hari Kemerdekaan RI di tahun 2019 mendapatkan remisi dan dibebaskan setelah dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Timika.
Menghirup udara segar, Tandi usai menjalani hukumannya balik bergabung dengan KKB Papua di Ugimba, Intan Jaya.
Ia bahkan tergabung sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya dalam struktur Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Menurut Paulus, dalam struktur itu Tandi Kogoya berada di bawah kepemimpinan Sabinus Waker.
Sejak saat itu Tandi kembali melakukan sejumlah aksi penembakan bersama kelompoknya.