Follow Us

Rentetan Aksi Kriminal Batalyon Kogab TPNBP Tandi Kogoya, Anggota KKB yang Tewaskan Warga Sipil, Karyawan Freeport, hingga Prajurit TNI

Rifka Amalia - Sabtu, 18 April 2020 | 10:30
Ilustrasi KKB Papua
Facebook TPNPB

Ilustrasi KKB Papua

Melansir Kompas.com, Tandi ditangkap karena aksi penembakan di Mile 69 PT. Freeport Indonesia.

Penangkapan tersebut berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan. Dimana ia diketahui mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Baca Juga: Kala Penembak Jitu Kebanggaan KKB Lekagak Telenggen Tewas Dalam Sergapan Pasukan Gabungan TNI-Polri

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kabinda Papua Brigjen TNI AH. Napoleon, saat menunjukan senjata yang berhasil direbut dari KKB, Kamis (16/4/2020).
(KOMPAS.COM/IRSUL PANCA ADITRA)

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kabinda Papua Brigjen TNI AH. Napoleon, saat menunjukan senjata yang berhasil direbut dari KKB, Kamis (16/4/2020).

"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Paulus.

Sayangnya hukuman itu tak membuat sosoknya berhenti melakukan tindak kriminal.

Tandi pada Hari Kemerdekaan RI di tahun 2019 mendapatkan remisi dan dibebaskan setelah dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Timika.

Menghirup udara segar, Tandi usai menjalani hukumannya balik bergabung dengan KKB Papua di Ugimba, Intan Jaya.

Baca Juga: Tandi Kogoya, Sosok Baru di KKB Papua yang Lebih Nekat Ketimbang Pemimpin Sebelumnya, Penembak WNA di Kawasan Ketat Pengamanan Freeport

Ia bahkan tergabung sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya dalam struktur Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Menurut Paulus, dalam struktur itu Tandi Kogoya berada di bawah kepemimpinan Sabinus Waker.

Sejak saat itu Tandi kembali melakukan sejumlah aksi penembakan bersama kelompoknya.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest