Kendati demikian, puluhan ribu napi dari berbagai macam kasus tetap dibebaskan.
Namun ternyata pembebasan napi dalam program asimilasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Sebelumnya,KementerianHukumdanHAMmenargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui programasimilasidan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui programasimilasidan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Rupanya, pembebasannapidengan programasimilasidimanfaatkan oleh oknum petugas.
Bahkan, seorangnapiyang saat ini sudah bebas lewat programasimilasimengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.