Follow Us

Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 14 April 2020 | 16:13
Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.

Baca Juga: Negaranya Disuruh Lockdown, Raja Thailand Kedapatan Boyong 20 Selir ke Eropa Hanya Untuk Pesta

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Baca Juga: Minder Baru 2 Tahun Nikah Sudah Jadi Janda, Dewi Perssik Sempat Luntang-lantung Hingga Dipandang Rendah Pasca Cerai dari Saipul Jamil: Tiap Tahun Aku Ditalak!

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya!"

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest