Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi! Peluru KKB Berondong Satgas Amole PT Freeport Indonesia, Satu Anggota Brimob Terluka, Pasukan TNI-Polri Siagakan Aksi Susulan

Rifka Amalia - Minggu, 12 April 2020 | 13:00
KKB Papua
Facebook/TPNPB

KKB Papua

"Diduga kuat dilakukan oleh KKSB sebagai aksi balas setelah terjadinya beberapa kali penindakan oleh TNI/Polri yang mengakibatkan banyak KKSB tewas, senjata dirampas dan para simpatisan berhasil ditangkap/ditahan," kata Letkol Pio.

Di tengah pandemi virus corona, Pio mengatakan Satgas TNI-Polri akan tetap siaga menghadapi aksi lanjutan KKB Papua.

Baca Juga: Kali Ini Bukan KKB Papua, Petinggi Tingkat RT di Mimika Digelandang Polisi gegara Bikin Rusuh, Ancam Bakal Bakar Wisma Atlet Pasien Corona

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA)
Humas Polres Mimiki via Kompas

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA)

"Kami tetap memburu para pelaku yg menimbulkan situasi teror kepada masyarakat di tengah-tengah merebaknya Covid-19 di Kabupaten Mimika," kata Pio.

Sebagai informasi, selain senjata rakitan, polisi juga berhasil menyita 20 ponsel, dua handy talky (HT), tiga bendera bintang kejora, tiga kapak, tiga busur panah, 90 anak panah, dan 11 parang yang ditemukan di rumah kayu pada Kamis (9/4).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyebut, pasukan gabungan telah memetakan lokasi persembunyian KKB dan jaringan pendukung kelompok separatis itu.

Adapun seorang sekuriti PT Freeport Indonesia Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah mendukung KKB Papua.

Baca Juga: KKB Papua Diprediksi Bakal Tepecah Belah, Persatuan untuk Teror Freeport Akan Runtuh karena Konflik Internal Ini

Sebab pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah kayu tempat persembunyian anggota KKB Papua itu merupakan rumah milik Ivan Sambon.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Era, dikutip dari Kompas.com.

Era mengatakan, Ivan ditahan atas tindak pidana memiliki, menyimpan/menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x