Follow Us

Dihukum Seumur Hidup! Hanya Ingin Foya-foya, Oknum Anggota TNI Nekat Jual Senjata dan Amunisi Pada KKB Papua, Ini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 13 Maret 2020 | 12:40
Dihukum Seumur Hidup! Hanya Ingin Foya-foya, Oknum Anggota TNI Nekat Jual Senjata dan Amunisi Pada KKB Papua, Ini Kronologinya!
Kolase Harian Kompas/(Fabio Maria Lopes Costa)

Dihukum Seumur Hidup! Hanya Ingin Foya-foya, Oknum Anggota TNI Nekat Jual Senjata dan Amunisi Pada KKB Papua, Ini Kronologinya!

Sosok.ID - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).

Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta dua hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.

Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.

Baca Juga: Sukses Dengan 16 Album, Kini Hidup Penyanyi Senior Ini Memilukan, Mansur S: Buat Bayar Listrik Bulanan Saja Kebingungan

Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung.

Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge. Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.

Sementara itu, Demisla mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.

Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.

Baca Juga: 3.700 Tentaranya Dikarantina Lantaran Positif Corona, Kim Jong Un Dikabarkan Melarikan Diri dan Bersembunyi, Begini Cara Sadis Pemimpin Korut Tangani Korban Covid-19

(ilustrasi senjata api)
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

(ilustrasi senjata api)

Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.

Source : harian kompas

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest