Pembebasan ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, pihak lapas telah membebaskan 39 napi, atau kini total napi yang bebas dari Lapas Polman berjumlah 46 orang.

Napi Polman Rayakan Kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok Dnegan Petugas Lapas
Napi yang dinyatakan bebas ini terdiri dari napi dengan berbagai kasus pidana umum yang masa hukumannya di bawah enam bulan dan telah menjalani 2/3 masa pidana, serta telah menjalani 1/2 dari masa pidana.

Napi Polman Rayakan Kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok Dnegan Petugas Lapas
“Tidak semua napi bisa bebas. Hanya mereka yang memenuhi ketentuan, seperti yang bersangkutan terlibat tindak pidana umum, sudah menjalani masa hukuman 2/3,” ujar Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris, Jumat (10/4/2020).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020).
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. (Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senyum Semringah Belasan Napi Rayakan Kebebasan, Main TikTok Bersama Petugas"